Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi
oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena
penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan
dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap
sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata
sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga
Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang
penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya
yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni
2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami
pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang
baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen
Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan
Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di
Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun
menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab
BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat
nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi
oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat
anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas
rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas
dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
Sumber :
http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/12/kasus-kasus-perlindungan-konsumen/
Analisis :
Iklan adalah salah satu cara untuk menwarkan suatu produk tertentu ke konsumen tapi apabila yang diiklan kan tidak sesuai dengan kenyatan dan justru malah membahayakan konsumen tentang suatu produk tersebut maka produk dan yang mengiklankan tersebuat adalah suatu penipuan. Dari kasus tersebut maka telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar