Macam-Macam Badan Usaha
Badan usaha menurut kepemilikan modalnya dikelompokan menjadi
badan usaha milik negara(BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), dan badan
usaha campuran.
1. 1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh Negara
(pemerintah) baik seluruhnya maupun sebagian. Bentuk badan usaha milik
pemerintah dikelompokkan ke dalam perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan umum
(Perum), dan perusahaan perseroan (persero atau PT)
1. a. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaa Jawatan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang
hamper seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
prusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan tersebut.
1. b. Perusahaan
Umum (Perum)
Perum adalah bentuk badan usaha milik Negara yang brtujuan
melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencari
keuntungan hamper seimbang.
Misalnya, Perum Pegadaian, Perum Damri
1. c. Persero
Persero adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan
utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum. Bagian mencari
keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum. Misalnya,
PT Bank BNI, PT Bank Mandiri, PT Pelindo, PTP Nusantara, PT Garuda Indonesia,
dan PT Telekomunikasi.
1. 2. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik swasta adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh swasta. Landasan hukum pada pendirian BUMS adalah UU 1945 pasal
27 Ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Misalnya, PT Indofood, PT HM
Sampoerna, dan PT Bumi Karsa
1. 3. Badan
Usaha Campuran
Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal
dari campuran Negara (pemerintah) dengan swasta sehingga dimilki oleh
pemerintah dan swasta. Misalnya PT Bank Sentral Asia.
Badn usaha menurut hokum bentuk hukumnya dapat dogolongkan
menjadi Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV=Coomanditer
Vennotschaft), Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan.
1. 1. Perusahaan
Perseorangan(Usaha Dagang)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh
orang seorang. Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hokum.
Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas peusahaan sehingga kekayaan pemilik dan
kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik
tidak tebatas atas semua utang perusahaan. Setiap bentuk badan usaha selalu
memiliki kelebihan dan kekurangan dalam setiap manajerialnya. Berikut adalah
kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan.
Kelebihan perusahan perseorangan :
§ Pemilik
berhak atas semua laba yang diperoleh perusahaan.
§ Pemilik
bertanggung jawab atas seluruh kekeyaan sehinggan dapat dijadikan jaminan atas
kepercayaan yang dimliki perusahaan.
§ Pengelolaannya
sederhana sehingga pemilik dapat dan langsung dapat melaksanakannya.
§ Rahasia
perusahaan terjamin
Kekurangan perusahaan perseorangan :
§ Jika
kemampuan pemiliknya kurang maka kemungkina untuk berkembang sangat kecil atau
lambat. Hal ini akan mengambat perkembangan perusahaan sselanjutnya.
§ Kelangsungan
usaha tidak terjmin jika pemiliknya meninggal dunia.
§ Kredit
yang diperoleh biasanya kurang menguntungkan untuk pengembangan usaha
selanjutnya, karena perusahaan sulit menjadi besar.
1. 2. Firma
(Fa)
Firma adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih
dengan memeakai satu nama. Semua pemilik sama-sama bertanggung jawab peuh atas
perusahaan. Laba yang diperoleh biasanya dibagi menurut perbandingan modal yang
dimasukkan ke perusahaan. Firma ini didirikan dengan akta notaris, namun belum
sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Adapun kelebihan dan kekurangan firma yaitu sebagai berikut :
Kelebihan Firma :
§ Kelangsungan
perusahaan dapat terjamin karena diusahakan oleh lebih dari seorang.
§ Resiko
ditanggung bersama.
§ Pebagian
kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik.
§ Modalnya
dapat lebih besar dari perusahaan perseorangan.
§ Perolehan
kredit dari debitur dapat lebih mudah karena kepercayaan yang dimiliki lebih
besar dari perusahaan perseorangan.
Kekurangan Firma :
§ Pengambilan
keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseorangan karena pimpinan
lebih dari seorang.
§ Kerugian
atau resiko yang dialami dan dilakukan slah satu anggota/pemilik akan ditanggung
bersama.
§ Tidak
ada pemisah kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.
1. 3. Perusahaan
Komanditer (CV= Coomanditer Vennotschaft)
Perusahaan komanditer (CV) adalah persekutuan dari beberapa
orang yang mengumpulkan modal dan diantara mereka ada seorang atau beberapa
orang yang hanya memasukan modal saja.
Perusahaan komanditer (CV) mempunyai dua kelompok anggota
/pemilik.
1. Pemilik
modal yang menjalankan perusahaan disebut persero aktif atau persero pengusaha
2. Pemilik
modal yang hanya memasukkan modal tanpa ikut menjalankan perusahaan disebut
persero diam atau persero komanditer.
Persero aktif bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan
perusahaan sedangkan persero komanditer bertanggung jawab sebatas modal yang
dimasukkannya, artinya persero aktif tanggung jawabnya tidak terbatas mengenai
kekayaan dan utang perusahaan. Jika tejadi kerugian dan timbul utang yang lebih
besar dari kekayaanperusahaan, maka persero aktif harus menanggung dan membayar
utang perusahaan sampai kekayaan pribadinya. Persero komanditer hanya
menanggung sebatas modal yang dimasukkan.
1. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah perseroan yang modalnya berasal dari
penjualan saham (sero). Orang atau badan yang membeli saham perseroan terbatas
berarti ikut memiliki PT tersebut sebatas saham yang dimiliki. PT ini didirikan
dengan akta notaris dan disetujui oleh Mentri Kehakiman dan HAM, didaftarkan
pada pengadilan, serta diumumkan dalam lembaran Negara.
Dalam akta pendirian PT harus tercantum :
§ Nama
perusahaan,
§ Tempat
kedudukan,
§ Maksud
dan tujuan perusahaan,
§ Janka
waktu pendirian perusahaan,
§ Jumlah
modal dasar (statuner)
§ Jumlah
lembaran saham dan nilai nominal saham perlembar.
Jadi, dapat dikatakan bahwa PT merupakan badan usaha yang
dimiliki badan hukum tersendiri. Sehingga sebuah PT dapat menuntut dan
dituntut.
Menurut jenisnya, PT terbagi menjadi tiga bagian.
1. PT
Tertutup adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau
keluarga tertentu saja. Biasanya saham yang dikeluarkan langsung berbentuk
saham atas nama, begitu juga dalam akta pendirian siapa saja yang dapat
memiliki atau membeli saham PT tersebut.
2. PT
Terbuka adalah PT yang sahamnya dapat dimiliki atau dibeli siapa saja yang
memenuhi syarat. Biasanya bentuk sahamnya adalah saham atas unjuk yang bebas
diperjualbelikan kepada siapa saja yang menginginkan. PT Terbuka umumnya diberi
tanda (kode) Tbk (Terbuka). Misalnya, PT Bank Sentral Asia Tbk.
3. PT
kosong adalah Pt yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatannya
tidak aktif. PT Kosong ini dapat diperjualbelikan, artinya orang atau badan
yang ingin membelinya sudah langsung dapat memiliki izin yang telah diperoleh
PT sebelumnya.
Agar kegiatan usaha PT diakui dan disahkan Negara, harus
memiliki beberapa persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi
untuk mensahkan PT.
§ Ada
Akta Notaris Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Kehakiman, dan didaftar
pada Pengadilan Negeri setempat.
§ Modalnya
memenuhi ketentuan , yaitu para pendiri mengambil (menempatkan)
sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar. Dari modal yang diambil (ditempatkan)
sekurang-kurangnya 50% diantaranya telah disetor dalam perusahaan dalam bentuk
uang atau aktivs lainnya.
1. 5. Koperasi
Koperasi berasal dari kata co operative yang
berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang
dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai
tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi
yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut
sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paing tidak uasah
tersebut berazaskan kekeliargaan. Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperassian Indonesia, disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiantannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian koperasi diatas, terkandung beberapa
makna pokok yaitu sebagai berikut :
1. a. Koperasi
sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan
prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh
keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki
organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara efisien dan efektif.
Namun demikian, koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan
kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
1. b. Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi
berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memenuhi
kebutuhan, memperoleh keuntungan, serta meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan bersama.
1. c. Koperasi
beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan orang-orang terlihat pada koperasi
primer, dimana para anggota berasal dari orang pribadi. Misalnya, disekolahmu
ada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), anggotanya adalah para guru dan
pegawai. Koperasi yang beranggotakan badan hokum artinya para anggota koperasii
berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu keporasi tertentu.
Misalnya, ditingkat Kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI, mereka
bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI).
1. d. Prinsip
Koperasi
Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk
pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi diantanya sebagai berikut :
§ Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
§ Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
§ Pembagian
laba (sisa hasil usaha) dilakukan sesaara adil dan sebanding dengan besarnya
jasa para anggota.
§ Pemberian
balas jasa yang terbatas pada modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan
perkoperasian
§ Kerjasama
antarkoperasi
1. e. Azas
koperasi
Koperasi mempunyai azas kekeluargaan yang bermaka bahwa semua
kegiatan koperasi dilaksanakan dengan azas kekeluargaan dan kerjasama. Hal ini
terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan,
kemakmuran, dankesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dari peranan koperasi itu diharapkan memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional sebagai berikut.
1. Membantu
terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis.
2. Membantu
terciptanya perluasan kesempatan kerja.
3. Membantu
masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar
dapat memenuhi kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.
4. 5. Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh orang atau
pemerintah dengan jalan memisahkan kekayaannya untuk tujuan tertentu terutama
tujuan nasional. Yayasan ada yang didirikan dan dimiliki oleh swasta, seperti
Yayasan Dharmais, Yayasan Olah Raga, Yayasan Panti Asuhan, dan ada pula yang
dimiliki pemerintah, seperti Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Modal
yaysan berasal dari uang yang dipisahkan dari pemiliknya, yaitu dari
sumbangan-sumbangan,derma, dan lain-lain.
Sumber : http://obsessedsyndrome.wordpress.com/2012/03/13/bentuk-bentuk-badan-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar