Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan
produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah
pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi.
"Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari
ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum
Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut
terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya
itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan
dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap
Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor
dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan
itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi
Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut.
Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran
hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia.
Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari
perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah
menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa
izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144
miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap
jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas
gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang
dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide
diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL
sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan
kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol
yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar
Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu
Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel
sebesar Rp 120 miliar.
Sumber : http://chaeroniachmad.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-hak-cipta.html
Analisis :
Di Indonesia mempunyai undang-undang tentang perlindungan hak cipta dan hukuman bagi pelanggarannya. Dari kasus diatas dapat kita lihat belum adanya kejelasan hukum diantara kedua perusahaan yang sama-sama mengaku menciptakan cap jempol pada logo produk masing-masing. Hakim juga belum bisa memutuskan karena belum diterimanya bukti yang otentik tapi dari kasus diatas dapat dilihat bahwa Junaidi lah yang mempunyai bukti yang kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar