Rabu, 19 Desember 2012

Artikel bentuk-bentuk badan usaha, kelas : 1EB10


Macam-Macam Badan Usaha
Badan usaha menurut kepemilikan modalnya dikelompokan menjadi badan usaha milik negara(BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), dan badan usaha campuran.
1.       1.         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh Negara (pemerintah) baik seluruhnya maupun sebagian. Bentuk badan usaha milik pemerintah dikelompokkan ke dalam perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan perusahaan perseroan (persero atau PT)
1.       a.         Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaa Jawatan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang hamper seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada prusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan tersebut.
1.       b.        Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah bentuk badan usaha milik Negara yang brtujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencari keuntungan hamper seimbang.
Misalnya, Perum Pegadaian, Perum Damri
1.       c.         Persero
Persero adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum. Bagian mencari keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum. Misalnya, PT Bank BNI, PT Bank Mandiri, PT Pelindo, PTP Nusantara, PT Garuda Indonesia, dan PT Telekomunikasi.

1.       2.         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta. Landasan hukum pada pendirian BUMS adalah UU 1945 pasal 27 Ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Misalnya, PT Indofood, PT HM Sampoerna, dan PT Bumi Karsa

1.       3.         Badan Usaha Campuran
Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari campuran Negara (pemerintah) dengan swasta sehingga dimilki oleh pemerintah dan swasta. Misalnya PT Bank Sentral Asia.
Badn usaha menurut hokum bentuk hukumnya dapat dogolongkan menjadi Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV=Coomanditer Vennotschaft), Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan.
1.       1.         Perusahaan Perseorangan(Usaha Dagang)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang. Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hokum. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas peusahaan sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik tidak tebatas atas semua utang perusahaan. Setiap bentuk badan usaha selalu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam setiap manajerialnya. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan.

Kelebihan perusahan perseorangan :
§  Pemilik berhak atas semua laba yang diperoleh perusahaan.
§  Pemilik bertanggung jawab atas seluruh kekeyaan sehinggan dapat dijadikan jaminan atas kepercayaan yang dimliki perusahaan.
§  Pengelolaannya sederhana sehingga pemilik dapat dan langsung dapat melaksanakannya.
§  Rahasia perusahaan terjamin
Kekurangan perusahaan perseorangan :
§  Jika kemampuan pemiliknya kurang maka kemungkina untuk berkembang sangat kecil atau lambat. Hal ini akan mengambat perkembangan perusahaan sselanjutnya.
§  Kelangsungan usaha tidak terjmin jika pemiliknya meninggal dunia.
§  Kredit yang diperoleh biasanya kurang menguntungkan untuk pengembangan usaha selanjutnya, karena perusahaan sulit menjadi besar.

1.       2.         Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan memeakai satu nama. Semua pemilik sama-sama bertanggung jawab peuh atas perusahaan. Laba yang diperoleh biasanya dibagi menurut perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini didirikan dengan akta notaris, namun belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Adapun kelebihan dan kekurangan firma yaitu sebagai berikut :

Kelebihan Firma :
§  Kelangsungan perusahaan dapat terjamin karena diusahakan oleh lebih dari seorang.
§  Resiko ditanggung bersama.
§  Pebagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik.
§  Modalnya dapat lebih besar dari perusahaan perseorangan.
§  Perolehan kredit dari debitur dapat lebih mudah karena kepercayaan yang dimiliki lebih besar dari perusahaan perseorangan.
Kekurangan Firma :
§  Pengambilan keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseorangan karena pimpinan lebih dari seorang.
§  Kerugian atau resiko yang dialami dan dilakukan slah satu anggota/pemilik akan ditanggung bersama.
§  Tidak ada pemisah kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.
1.       3.         Perusahaan Komanditer (CV= Coomanditer Vennotschaft)
Perusahaan komanditer (CV) adalah persekutuan dari beberapa orang yang mengumpulkan modal dan diantara mereka ada seorang atau beberapa orang yang hanya memasukan modal saja.
Perusahaan komanditer (CV) mempunyai dua kelompok anggota /pemilik.
1.       Pemilik modal yang menjalankan perusahaan disebut persero aktif atau persero pengusaha
2.      Pemilik modal yang hanya memasukkan modal tanpa ikut menjalankan perusahaan disebut persero diam atau persero komanditer.
Persero aktif bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan perusahaan sedangkan persero komanditer bertanggung jawab sebatas modal yang dimasukkannya, artinya persero aktif tanggung jawabnya tidak terbatas mengenai kekayaan dan utang perusahaan. Jika tejadi kerugian dan timbul utang yang lebih besar dari kekayaanperusahaan, maka persero aktif harus menanggung dan membayar utang perusahaan sampai kekayaan pribadinya. Persero komanditer hanya menanggung sebatas modal yang dimasukkan.
1.       Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah perseroan yang modalnya berasal dari penjualan saham (sero). Orang atau badan yang membeli saham perseroan terbatas berarti ikut memiliki PT tersebut sebatas saham yang dimiliki. PT ini didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Mentri Kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan, serta diumumkan dalam lembaran Negara.
Dalam akta pendirian PT harus tercantum :
§  Nama perusahaan,
§  Tempat kedudukan,
§  Maksud dan tujuan perusahaan,
§  Janka waktu pendirian perusahaan,
§  Jumlah modal dasar (statuner)
§  Jumlah lembaran saham dan nilai nominal saham perlembar.
Jadi, dapat dikatakan bahwa PT merupakan badan usaha yang dimiliki badan hukum tersendiri. Sehingga sebuah PT dapat menuntut dan dituntut.
Menurut jenisnya, PT terbagi menjadi tiga bagian.
1.       PT Tertutup adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau keluarga tertentu saja. Biasanya saham yang dikeluarkan langsung berbentuk saham atas nama, begitu juga dalam akta pendirian siapa saja yang dapat memiliki atau membeli saham PT tersebut.
2.      PT Terbuka adalah PT yang sahamnya dapat dimiliki atau dibeli siapa saja yang memenuhi syarat. Biasanya bentuk sahamnya adalah saham atas unjuk yang bebas diperjualbelikan kepada siapa saja yang menginginkan. PT Terbuka umumnya diberi tanda (kode) Tbk (Terbuka). Misalnya, PT Bank Sentral Asia Tbk.
3.      PT kosong adalah Pt yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatannya tidak aktif. PT Kosong ini dapat diperjualbelikan, artinya orang atau badan yang ingin membelinya sudah langsung dapat memiliki izin yang telah diperoleh PT sebelumnya.
Agar kegiatan usaha PT diakui dan disahkan Negara, harus memiliki beberapa persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan PT.
§  Ada Akta Notaris Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Kehakiman, dan didaftar pada Pengadilan Negeri setempat.
§  Modalnya memenuhi ketentuan , yaitu para pendiri mengambil (menempatkan) sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar. Dari modal yang diambil (ditempatkan) sekurang-kurangnya 50% diantaranya telah disetor dalam perusahaan dalam bentuk uang atau aktivs lainnya.
1.       5.         Koperasi
Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paing tidak uasah tersebut berazaskan kekeliargaan. Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperassian Indonesia, disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiantannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian koperasi diatas, terkandung beberapa makna pokok yaitu sebagai berikut :
1.       a.         Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara efisien dan efektif. Namun demikian, koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
1.       b.        Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan, memperoleh keuntungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
1.       c.         Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan orang-orang terlihat pada koperasi primer, dimana para anggota berasal dari orang pribadi. Misalnya, disekolahmu ada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), anggotanya adalah para guru dan pegawai. Koperasi yang beranggotakan badan hokum artinya para anggota koperasii berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu keporasi tertentu. Misalnya, ditingkat Kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI, mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI).
1.       d.        Prinsip Koperasi
Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi diantanya sebagai berikut :
§  Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
§  Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
§  Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan sesaara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota.
§  Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antarkoperasi
1.       e.         Azas koperasi
Koperasi mempunyai azas kekeluargaan yang bermaka bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengan azas kekeluargaan dan kerjasama. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dankesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dari peranan koperasi itu diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional sebagai berikut.
1.       Membantu terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis.
2.      Membantu terciptanya perluasan kesempatan kerja.
3.      Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.
4.      5.         Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh orang atau pemerintah dengan jalan memisahkan kekayaannya untuk tujuan tertentu terutama tujuan nasional. Yayasan ada yang didirikan dan dimiliki oleh swasta, seperti Yayasan Dharmais, Yayasan Olah Raga, Yayasan Panti Asuhan, dan ada pula yang dimiliki pemerintah, seperti Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Modal yaysan berasal dari uang yang dipisahkan dari pemiliknya, yaitu dari sumbangan-sumbangan,derma, dan lain-lain.
Sumber : http://obsessedsyndrome.wordpress.com/2012/03/13/bentuk-bentuk-badan-usaha/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar