Rabu, 19 Desember 2012

Artikel bentuk-bentuk badan usaha, kelas : 1EB10


BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yaitu : 
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 
2. Koperasi 
3. Swasta 
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Ke dua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambangan, dan sebagainya. 
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara. 

1. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) 
BUMN adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemiliknya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbgai macam antara lain yang berupa Perusahaan Jawatan ( PERJAN ), Perusahan Negara ( PN ), Perusahaan Umum ( PERUM ) dan Persero ( PT. Persero )
Bentuk Perum ini merupakan perusahan yang menjadi milik dan dikelola oleh suatu Departemen Pemerintah. Sebagai contoh adalah Perum Perhutani yang bergerak dibidang kehutanan dan perkayaan yang menjadi milik dan dikelola oleh Departemen Kehutanan RI. Selain bentuk Perum masih terdapat bentuk lain yaitu
Perusahaan Jawatan yaitu yang pemilikannya dipegang oleh suatu Jawatan tertentu dibawah suatu Departemen. Sebagai misal adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api ( PERJANKA atau PJKA ) yang saat ini sudah diganti menjadi bentuk Perumka. Bentuk yang lain lagi adalah yang berupa Perusahaan Negara ( PN ), sebagai contoh adalah Perusahaan Negara Perkebunan atau PNP. Bentuk ini kemudian diganti namanya menjadi Perseroan Terbatas ( PT ). Persero karena pemilikan dari usaha ini oleh negara diwujudkan dalam bentuk Saham atau Sero dari yang bertindak sebagai saham atau perseronyaadalah Menteriyang bersangkutan. Sebagai contohnya adalah PT. Persero Perkebunan yang pada umunya dikenal sebagi singkatan PTP ( Perseroan Terbatas Perkebunan ) atau PNP XIX misalnya adalah Perusahaan Negara Perkebunan di Surakarta yang bergerak dibidang perkebunan tembakau. Disamping bentuk BUMN yang merupakan perusahan milik Pemda ini dikenal dengan sebutan Perusahaan Daerah atau disingkat PD. Sebagai contoh di Yogyakarta terdapat PD. Purosani yang bergerak dibidang Pariwisata, PD. Pertambangan Mangan dibidang pertambangan, pada saat ini sudah digabungkan menjadi satu yaitu PD. ANINDYA ( Aneka Industri dan Jasa ). Di usaha cerutu dan tembakau sigaret atau tembakau shag. Perubahan bentuk hukum dari perusahaan milik negara tersebut telah terjadi pada berbagai jenis badan milik negara. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak bisnis yang lebih longgar kepada badan usaha yang bersangkutan.Ruang gerak yang lebih longgar berada pada bentuk perum dan yang paling luas adalah bentuk persero.Sedangkan bentuk PN dan Perjan merupakan bentuk yang paling tidak longgar dimana dalam bentuk ini segala kebijakan bisnis dari perusahaan itu berada sepenuhnya ditangan Pemerintah dan Kepala Jawatan yang bersangkutan. 
Adapun ciri-ciri bentuk usaha BUMN ini adalah sebagai berikut:
1. Modalnya disetor oleh Pemerintah melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/Daerah/APBD) yang disalurkan melalui Bank Pemerintah Pusat atau Daerah(BPD)
2. Seluruh modalnya adalah merupakan milik negara
3. Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.
Keberhasilan BUMN ini diukur menggunakan tolok ukur banyaknya jumlah masyarakat yang memperoleh pelayanan dengan harga yang wajar. 
Bentuk BUMN Indonesia jika digolongkan berdasarkan pentingnya cabang usaha yang dijalankan,dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu: 
1. BUMN untuk cabang usaha yang VITAL .
2. BUMN untuk cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. 
BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang vital ini berusaha untuk mengelola bidang – bidang usaha pengolahan sumber – sumber alam yang terpendam di dalam perut bumi atau dipermukaan bumi serta yang ada di dalam air maupun udara. Sebagai contoh bentuk badan usaha ini adalah : 
1. Perum –Perum Pertambangan
2. Perusahaan Listrik Negara ( PLN )
3. Perum Jasa Marga yang bergerak di bidang pembangunan prasana jalan, jembatan, lapangan terbang maupun pelabuhan.
4. Perum Pos, Giro dan Telekomunikasi
5. Perum Peruri ( Percetakan Uang Republik Indonesia ) yang bergerak dalam bidang pencetakan uang yang diedarkan di Indonesia.
6. PT. Persero Pindad ( Perusahaan Industri Angkatan Darat ) yang begerak dalam bidang produksi alat –alat persenjataan untuk keperluan Angkatan Darat dan ABRI.
BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah badan usaha yang mengelola sumber – sumber daya yang ditunjukan bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat banyak. Apabila cabang usaha tersebut diserahkan kepada swasta maka dikhawatirkan akan tidak ditunjukan untuk kesejahteraan rakyat akan tetapi untuk mengejar keuntungan bisnis semata – mata. Yang termasuk dalam golongan ini adalah : 
1. Perum Damri
2. Perum KA
3. Perum Pelni
4. Perum Pegadaian
5. Perum Balai Pustaka
6. PT. Persero Aneka Gasw dll
Adapun BUMN yang ada di Indonesia pada saat ini berjumlah 189 buah yang bernaung di bawah beberapa Departemen dan ada pula yang tidak bernaung pada Departemen tertentu. Masing-masing BUMN mengalami perkembangan yang berbeda-beda sehingga mengakibatkan kondisi yang berbeda pula. Ada BUMN yang memiliki kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan dan ada pula yang berbeda dalam kondisi yang menggemburakan. Kondisi yang menggembirakan tercermin dalam suatu kondisi yang sering disebut sebagai kondisi kesehatan usaha yang sangat sehat, sedangkan kondisi yang mengkhawatirkan disebut sebagai kondisi kesehatan yang tidak sehat. Dalam hal penilaian kesehatan usaha BUMN ini terdapat suatu pedoman penilaian yang menggolongkan tingkat kesehatan usahanya kedalam 4 kategori yaitu : 
1. Sehat sekali (SS)
2. Sehat (S)
3. Kurang Sehat (KS)
4. Tidak Sehat (TS)
Pedoman penilaian atas kesehatan usaha bagi BUMN ini tertuang dalam suatu Surat Keputusan Mentri Republik Indonesia Nomor : 740/KMK.00/1989 tertanggal 28 Juni 1989 yang merupakanpenjabaran lebih lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Negara. 

2. Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melan daskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi raktyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip koperasi :
1. keanggotaan bersifat sukarela
2. pengeloalaan dialkukan secar demokratis
3. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
4. kemandirian
ciri-ciri koperasi:
1. lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat kebersamaan
2. angota-anggotanya bebas keluar masuk
3. koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dan notaris
4. tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
5. kekuasan tertinggi didalam rapat anggota
Ditinjau dari arti katanya koperasi dalam bahasa asing cooperation artinya sebagai kerja sama. Sedangkan dalam arti bisnis koperasi merupakan bentuk kerja sama dari para anggaota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen ataupun oleh para produsen.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang dibentuk oleh para konsumen. Sedangkan Koperasi Produksi adalah koperasi yang dibentuk oleh produsen. Yang lebih dikenal dengan sebutan KUD (Koperasi Unit Desa). 
Bentuk koperasi ini secara modern mula – mula tercetus di Inggris pada awal abad 19 dan kemudian berkembang keseluruh daerah Eropa dan kemudian menjalar kebenua yang lain. Di Indonesia sejak tahun 1950-an telah semakain digalakan pengembangan koperasi ini oleh Pemerintah RI. Upaya pengembangan koperasi ini ditugaskan kepada suatu jawatan yang dibentuk pada saat itu Jawatan Koperasi pada bulan Oktober 1950 yang sampai saat ini lalu ditetapkan “ Hari Koperasi ”. Dengan dibentuknya Jawatan Koperasi ini diharapkan perkembangan bentuk Badan Usaha Koperasi ini menjadi semakin berakar di masyarakat. Seorang tokoh termuka yang menganjurkan bentuk Koperasi ini di Indonesia adalah DR. Mohammad Hatta yang kemudian dianggap sebagai “ Bapak Koperasi Indonesia “. Pemerintahan RI menyadari bahwa faham koperasi ini merupakan penjabaran dari jiwa dan semangat dari pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Oleh karena itu maka pemerintah dengan giat membina gerakan koperasi itu antara lain dengan menumbuh kembangkan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD adalah merupakan Lembaga Ekonomi Pedesaan yang dibentuk untuk mengatasi masalah – masalah ekonomi yang dihadapi oleh kelompok usaha tani didaerah pedesaan. Yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mendorong peningkatan produksi pertanian rakyat. Perkembangan berikutnya dengan diundangkannya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/1987 diperluaslah peranan KUD yaitu menciptakan kestabilan harga pangan serta sebagai mesia memperluas kesempatan kerja dipedesaan. Dengan demikian maka fungsi KUD adalah :
a. Perkreditan
b. Penyediaan Sarana Produksi, Barang – barang Kebutuhan Pokok dan Jasa.
c. Pengolahan dan Pemasaran Hasil – hasil Produksi, serta
d. Kegiatan – kegiatan Perekonomian yang lain. 
Tujuan utama yang terkandng dari usaha bersama adalah agar memperoleh kekuatan bersama sehingga akan memperoleh daya saing yang lebih kuat. Hal semacam ini biasanya terjadi pada pengusaha kecil, pertanian kecil dll. 
Adapun tujuan yang terkandung dalam bentuk usaha koperasi adalah : 
a. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Anggota.
b. Meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi segenap anggota – anggota.
Dalam melaksanakan tugas – tugasnya koperasi memiliki prinsip dasar kerja yang berbunyi : “Dari Anggota, Untuk Angota dan Oleh Anggota”. Dari prinsip kerja tersebut memanglah terungkap bahwa semata – mata untuk kepentingan bersama para anggota – anggotanya dan tidak menyangkupan kebutuhan pihak lain ataupun pihak lain.
Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Kredit
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kehidupan hidup sehari – hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll. 
Contoh bentuk ini : 
a. Koperasi Pegawai Negri (KPN)
b. Koperasi Mahasiswa (KOPMA)dll.
Koperasi Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dan kemudian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modal untuk keperluan hidup. 
Koperasi Produksi berusaha bersama dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi, bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya.
Koperasi Jasa bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh : Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi Angkutan Pedesaan) dll. 
Koperasi Serba Usaha adalah berusaha untuk mengelola berbagai jenis kebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam – macam kebutuhan warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai dari kebutuhan masyarakat tani peternakdan nelayan maupun kebutuhan sehari – hari.

3. Swasta 
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam : 
a. Perseorangan 
b. Firma/Kongsi Perserikatan 
c. Perserikatan Komanditer (CV) 
d. Perseroan Terbartas (PT atau NV) 
e. Yayasan 

A. Perseorangan 
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu. 
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
a. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
b. Motivasi usaha yang tinggi.
c. Penanganan aspek hukum yang minimal. 
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah : 
a. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas. 
b. Keterbatasan kemampuan keuangan.
c. Keterbatasan manajerial.
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas 
B. Firma 
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya. 
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya. 

C. Perserikatan Komanditer (CV) 
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu : 
1. Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang – utang perusahaan.
2. Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas. 
D. Perseroan Terbatas (PT) 
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut sengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV). 
Kelebihan – kelebihan Bentuk ini adalah : 
a. Memiliki masa hidup yang terbatas.
b. Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang – utang perusahaan.
c. Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas
d. Penggunaan manajer yang profesional. 
E. Yayasan 
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntunga. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

Sumber : http://asoybohayabis.blogspot.com/2010/04/bentuk-bentuk-badan-usaha.html

Artikel bentuk-bentuk badan usaha, kelas : 1EB10


Macam-Macam Badan Usaha
Badan usaha menurut kepemilikan modalnya dikelompokan menjadi badan usaha milik negara(BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), dan badan usaha campuran.
1.       1.         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh Negara (pemerintah) baik seluruhnya maupun sebagian. Bentuk badan usaha milik pemerintah dikelompokkan ke dalam perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan perusahaan perseroan (persero atau PT)
1.       a.         Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaa Jawatan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang hamper seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada prusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan tersebut.
1.       b.        Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah bentuk badan usaha milik Negara yang brtujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencari keuntungan hamper seimbang.
Misalnya, Perum Pegadaian, Perum Damri
1.       c.         Persero
Persero adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum. Bagian mencari keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum. Misalnya, PT Bank BNI, PT Bank Mandiri, PT Pelindo, PTP Nusantara, PT Garuda Indonesia, dan PT Telekomunikasi.

1.       2.         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta. Landasan hukum pada pendirian BUMS adalah UU 1945 pasal 27 Ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Misalnya, PT Indofood, PT HM Sampoerna, dan PT Bumi Karsa

1.       3.         Badan Usaha Campuran
Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari campuran Negara (pemerintah) dengan swasta sehingga dimilki oleh pemerintah dan swasta. Misalnya PT Bank Sentral Asia.
Badn usaha menurut hokum bentuk hukumnya dapat dogolongkan menjadi Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV=Coomanditer Vennotschaft), Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan.
1.       1.         Perusahaan Perseorangan(Usaha Dagang)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang. Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hokum. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas peusahaan sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik tidak tebatas atas semua utang perusahaan. Setiap bentuk badan usaha selalu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam setiap manajerialnya. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan.

Kelebihan perusahan perseorangan :
§  Pemilik berhak atas semua laba yang diperoleh perusahaan.
§  Pemilik bertanggung jawab atas seluruh kekeyaan sehinggan dapat dijadikan jaminan atas kepercayaan yang dimliki perusahaan.
§  Pengelolaannya sederhana sehingga pemilik dapat dan langsung dapat melaksanakannya.
§  Rahasia perusahaan terjamin
Kekurangan perusahaan perseorangan :
§  Jika kemampuan pemiliknya kurang maka kemungkina untuk berkembang sangat kecil atau lambat. Hal ini akan mengambat perkembangan perusahaan sselanjutnya.
§  Kelangsungan usaha tidak terjmin jika pemiliknya meninggal dunia.
§  Kredit yang diperoleh biasanya kurang menguntungkan untuk pengembangan usaha selanjutnya, karena perusahaan sulit menjadi besar.

1.       2.         Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan memeakai satu nama. Semua pemilik sama-sama bertanggung jawab peuh atas perusahaan. Laba yang diperoleh biasanya dibagi menurut perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini didirikan dengan akta notaris, namun belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Adapun kelebihan dan kekurangan firma yaitu sebagai berikut :

Kelebihan Firma :
§  Kelangsungan perusahaan dapat terjamin karena diusahakan oleh lebih dari seorang.
§  Resiko ditanggung bersama.
§  Pebagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik.
§  Modalnya dapat lebih besar dari perusahaan perseorangan.
§  Perolehan kredit dari debitur dapat lebih mudah karena kepercayaan yang dimiliki lebih besar dari perusahaan perseorangan.
Kekurangan Firma :
§  Pengambilan keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseorangan karena pimpinan lebih dari seorang.
§  Kerugian atau resiko yang dialami dan dilakukan slah satu anggota/pemilik akan ditanggung bersama.
§  Tidak ada pemisah kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.
1.       3.         Perusahaan Komanditer (CV= Coomanditer Vennotschaft)
Perusahaan komanditer (CV) adalah persekutuan dari beberapa orang yang mengumpulkan modal dan diantara mereka ada seorang atau beberapa orang yang hanya memasukan modal saja.
Perusahaan komanditer (CV) mempunyai dua kelompok anggota /pemilik.
1.       Pemilik modal yang menjalankan perusahaan disebut persero aktif atau persero pengusaha
2.      Pemilik modal yang hanya memasukkan modal tanpa ikut menjalankan perusahaan disebut persero diam atau persero komanditer.
Persero aktif bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan perusahaan sedangkan persero komanditer bertanggung jawab sebatas modal yang dimasukkannya, artinya persero aktif tanggung jawabnya tidak terbatas mengenai kekayaan dan utang perusahaan. Jika tejadi kerugian dan timbul utang yang lebih besar dari kekayaanperusahaan, maka persero aktif harus menanggung dan membayar utang perusahaan sampai kekayaan pribadinya. Persero komanditer hanya menanggung sebatas modal yang dimasukkan.
1.       Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah perseroan yang modalnya berasal dari penjualan saham (sero). Orang atau badan yang membeli saham perseroan terbatas berarti ikut memiliki PT tersebut sebatas saham yang dimiliki. PT ini didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Mentri Kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan, serta diumumkan dalam lembaran Negara.
Dalam akta pendirian PT harus tercantum :
§  Nama perusahaan,
§  Tempat kedudukan,
§  Maksud dan tujuan perusahaan,
§  Janka waktu pendirian perusahaan,
§  Jumlah modal dasar (statuner)
§  Jumlah lembaran saham dan nilai nominal saham perlembar.
Jadi, dapat dikatakan bahwa PT merupakan badan usaha yang dimiliki badan hukum tersendiri. Sehingga sebuah PT dapat menuntut dan dituntut.
Menurut jenisnya, PT terbagi menjadi tiga bagian.
1.       PT Tertutup adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau keluarga tertentu saja. Biasanya saham yang dikeluarkan langsung berbentuk saham atas nama, begitu juga dalam akta pendirian siapa saja yang dapat memiliki atau membeli saham PT tersebut.
2.      PT Terbuka adalah PT yang sahamnya dapat dimiliki atau dibeli siapa saja yang memenuhi syarat. Biasanya bentuk sahamnya adalah saham atas unjuk yang bebas diperjualbelikan kepada siapa saja yang menginginkan. PT Terbuka umumnya diberi tanda (kode) Tbk (Terbuka). Misalnya, PT Bank Sentral Asia Tbk.
3.      PT kosong adalah Pt yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatannya tidak aktif. PT Kosong ini dapat diperjualbelikan, artinya orang atau badan yang ingin membelinya sudah langsung dapat memiliki izin yang telah diperoleh PT sebelumnya.
Agar kegiatan usaha PT diakui dan disahkan Negara, harus memiliki beberapa persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan PT.
§  Ada Akta Notaris Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Kehakiman, dan didaftar pada Pengadilan Negeri setempat.
§  Modalnya memenuhi ketentuan , yaitu para pendiri mengambil (menempatkan) sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar. Dari modal yang diambil (ditempatkan) sekurang-kurangnya 50% diantaranya telah disetor dalam perusahaan dalam bentuk uang atau aktivs lainnya.
1.       5.         Koperasi
Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paing tidak uasah tersebut berazaskan kekeliargaan. Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperassian Indonesia, disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiantannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian koperasi diatas, terkandung beberapa makna pokok yaitu sebagai berikut :
1.       a.         Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara efisien dan efektif. Namun demikian, koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
1.       b.        Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan, memperoleh keuntungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
1.       c.         Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan orang-orang terlihat pada koperasi primer, dimana para anggota berasal dari orang pribadi. Misalnya, disekolahmu ada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), anggotanya adalah para guru dan pegawai. Koperasi yang beranggotakan badan hokum artinya para anggota koperasii berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu keporasi tertentu. Misalnya, ditingkat Kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI, mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI).
1.       d.        Prinsip Koperasi
Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi diantanya sebagai berikut :
§  Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
§  Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
§  Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan sesaara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota.
§  Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antarkoperasi
1.       e.         Azas koperasi
Koperasi mempunyai azas kekeluargaan yang bermaka bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengan azas kekeluargaan dan kerjasama. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dankesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dari peranan koperasi itu diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional sebagai berikut.
1.       Membantu terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis.
2.      Membantu terciptanya perluasan kesempatan kerja.
3.      Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.
4.      5.         Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh orang atau pemerintah dengan jalan memisahkan kekayaannya untuk tujuan tertentu terutama tujuan nasional. Yayasan ada yang didirikan dan dimiliki oleh swasta, seperti Yayasan Dharmais, Yayasan Olah Raga, Yayasan Panti Asuhan, dan ada pula yang dimiliki pemerintah, seperti Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Modal yaysan berasal dari uang yang dipisahkan dari pemiliknya, yaitu dari sumbangan-sumbangan,derma, dan lain-lain.
Sumber : http://obsessedsyndrome.wordpress.com/2012/03/13/bentuk-bentuk-badan-usaha/