Jumat, 30 Oktober 2015

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK
PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONMESIA



Menimbang
:
a.
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya;


b.
bahwa untuk menanamkan jiwa korps dan mengamalkan etika bagi Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;


2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);


3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);


4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


1.
Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.


3.
Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat  Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.


4.
Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan  Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik.


5.
Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.


6.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.
BAB II
PEMBINAAN JIWA KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2


Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan  Pegawai Negeri Sipil kepada negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3


Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk :


a.
membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil;


b.
mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat;


c.
menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4


Ruang lingkup pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil mencakup :


a.
peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil;


b.
partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan  Pegawai Negeri Sipil;


c.
peningkatan kerja sama antara Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil;


d.
perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Pasal 5


Untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, Kode Etik dipandang merupakan landasan yang dapat mewujudkan hal tersebut.
BAB III
NILAI-NILAI DASAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6


Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi :


a.
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;


b.
kesetian dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;


c.
semangat nasionalisme;


d.
mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;


e.
ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;


f.
penghormatan terhadap hak asasi manusia;


g.
tidak diskriminatif;


h.
profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;


i.
semangat jiwa korps.
BAB IV
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7


Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8


Etika dalam bernegara meliputi :


a.
melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;


b.
mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;


c.
menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;


d.
menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;


e.
akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;


f.
tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;


g.
menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;


h.
tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Pasal 9


Etika dalam berorganisasi meliputi :


a.
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;


b.
menjaga informasi yang bersifat rahasia;


c.
melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;


d.
membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;


e.
menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;


f.
memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;


g.
patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;


h.
mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;


i.
berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Pasal 10


Etika dalam bermasyarakat meliputi :


a.
mewujudkan pola hidup sederhana;


b.
memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;


c.
memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;


d.
tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;


e.
berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Pasal 11


Etika terhadap diri sendiri meliputi :


a.
jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.


b.
bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;


c.
menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;


d.
berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;


e.
memiliki daya juang yang tinggi;


f.
memelihara kesehatan jasmani dan rohani;


g.
menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;


h.
berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Pasal 12


Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil :


a.
saling menghormati sesama warga negara yang memelukagama/kepercayaan yang berlainan;


b.
memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;


c.
saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;


d.
menghargai perbedaan pendapat;


e.
menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;


f.
menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;


g.
berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semuaPegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
BAB V
KODE ETIK INSTANSI DAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 13


(1)
Berdasarkan ketentuan kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini :



a.
Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menetapkan kode etik instansi;



b.
Organisasi Profesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil menetapkan kode etiknya masing-masing.


(2)
Kode etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkankarakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi.
Pasal 14


Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
PENEGAKAN KODE ETIK
Pasal 15


(1)
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.


(2)
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secaratertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.


(3)
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :



a.
pernyataan secara tertutup; atau



b.
pernyataan secara terbuka.


(4)
Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.


(5)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pejabat lain di lingkungannya sekurang­kurangnya pejabat struktural eselon IV.
Pasal 16


Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(3), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
Pasal 17


(1)
Untuk menegakkan kode etik, pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik.


(2)
Pembentukan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Pasal 18


(1)
Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri dari :



a.
1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota;



b.
1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan



c.
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota.


(2)
Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil.


(3)
Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik.
Pasal 19


(1)
Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melanggar kode etik.


(2)
Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.


(3)
Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.


(4)
Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.


(5)
Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
Pasal 20


Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang majelis kepada Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Pasal 21


Kode etik profesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkansebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.









Sumber : http://www.pta-yogyakarta.go.id/pedoman-perilaku/kode-etik-pns.html

Kamis, 14 Mei 2015

Making Paragraph Concise

1. It has occurred to me that one of the most important subjects that we study in school is mathematics. Although it is true that it is important to know how to read, if we do not know how to do simple arithmetic when we do some everyday kind of activity like go to the grocery store,we will not be able to keep track of our finances. It is necessary for us understand things such as interest rates on bank accounts and loans for houses or cars in order to keep track of our personal account without going bankrupt. Many people are poor not because they do not earn enough money, but because they don’t understand the mathematics behind finances.
Beside the importance that mathematics has in our finance lives, it is also important in many other parts of our lives. There is the need that we have to measure and calculate numbers when we cook, for example. In the kitchen, we have to know about mathematical functions like fractions or multiplication. Sometimes we cut amounts in half because viewer people are being cooked for or we have to double or triple amounts if a lot of people are coming over to visit us for a special occasion. Not being able to figure out the sums for cooking a cake could have final result of a terrible tasting disaster.

Paragraph Concise :
Mathematics is one of the important science. Mathematics also is an important lesson in school. Mathematics is also associated with our daily lives. Such as finances, so we would be able to avoid some financial loss. We even need math in our kitchen to avoid terrible tasting for our cook.


2. The electric streetcar was popular among the people in cities in the United States after 1880. when an engineer invented a cable that could run a wire overhead to a streetcars electric engine. Because there was this overhead wire, it wasn’t necessary to have a dangerous electric rail running along the street at ground level, and this was a very important feature of the streetcars in those cities that used them.
During the next 20 or 30 years or so, for 1880 onwards, the electric streetcars was very popular with passengers in big cities all over the USA. It was not polluting, and it is was very efficient, carrying large numbers of passengers without costing very much money for the passengers. It was also profitable for the companies. However, early in the next century, automobile manufacturers and other business interest made an effort to get rid of all the streetcars. Eventually the situation was that all the streetcars disappeared, and cars completely took over all the city street.

Paragraph Concise :
 The electric streetcar was popular among the people in cities in the United States after 1880.  when an engineer invented a cable that could run a wire overhead to a streetcars electric engine.It was not polluting, and it is was very efficient, carrying large numbers of passengers without costing very much money for the passengers.However, early in the next century, automobile manufacturers and other business interest made an effort to get rid of all the streetcars.




Minggu, 05 April 2015

Bahasa Inggris Bisnis 2



Why English Is Important For The Study

Language is a communication tool that is used for interaction between humans. So many kinds of languages in the world. In each country also possess their own language. To communicate with the public in various world is used in English, as an international language.

 English is important to learn because English is the most commonly used by foreign language speakers worldwide. When people with different languages come together, they generally use English to communicate with each other. English also can provide more value to ourselves. Due to learn the English language will be widened our horizons.

That's why we began to enter the world of education subjects English language is always there. Because English is the science that is important especially in the world of business. Even today's technology also uses the language of Britain. English helps us learn something new.

Sabtu, 10 Januari 2015

Van Gaal Bicara Masa Depan De Gea

Liputan6.com, Manchester - Jumat (9/1/2015), Manchester United resmi mendatangkan mantan kiper Barcelona, Victor Valdes dengan status bebas transfer. Valdes bakal menetap di Old Trafford Stadium selama 18 bulan.

Kedatangan Valdes memicu kabar hengkangnya David De Gea dari Manchester Merah. Belakangan, mantan penjaga gawang Atletico Madrid tersebut dikaitkan bakal bergabung dengan Real Madrid.

Namun, manajer Setan Merah (sebutan MU), Louis van Gaal mengatakan kalau kiper berusia 24 tahun tersebut bakal bertahan di Old Trafford. Manajemen MU pun telah menyodorkan kontrak baru untuk De Gea. Bahkan, gajinya bakal dinaikkan hingga dua kali lipat menjadi 140 ribu pound (Rp 2,6 miliar).

"Saya pikir tidak ada masalah bagi De Gea untuk menandatangani kontrak baru. Ketika Anda adalah seorang pemain, maka Anda bakal melakukan yang terbaik. Kemudian, manajer bakal sangat senang dengan pemain inti yang memutuskan bakal menetap," kata Van Gaal, seperti dikutip dari Sky Sports.

Valdes Siap Kalahkan De Gea
Manajer asal Belanda tersebut menambahkan, kedatangan Valdes bakal meramaikan persaingan di posisi penjaga gawang. Sebab, menurut Van Gaal, baik De Gea ataupun Valdes tidak ada yang mau menjadi kiper cadangan.

"Tidak ada yang senang menjadi kiper nomor dua. Valdes memiliki ambisi untuk mengalahkan De Gea. Tapi saya rasa, itu akan sulit dilakukan Valdes," tutur Van Gaal.

"Sebab, De Gea telah menjadi hebat dalam enam bulan terakhir, selama saya berada di sini. Saya sangat senang dengan perkembangan De Gea," mantan pelatih Timnas Belanda itu mengakhiri.

Sumber : http://bola.liputan6.com/read/2159084/van-gaal-bicara-masa-depan-de-gea?p=0

RI Hapus Tiket Pesawat Murah Jadi Sorotan Dunia

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini, jasa transportasi udara sedang menjadi sorotan sejak terjadinya kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di Selat Karimata, Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Terlebih lagi, timbulnya seretan dampak dari insiden mengejutkan yang terjadi pada 28 Desember silam. Salah satunya, tidak akan ada lagi tiket pesawat berharga miring.
Kementerian Perhubungan menyatakan setelah tarif batas bawah dinaikkan 40 persen mulai 30 Desember 2014, maka tidak ada lagi tiket pesawat di bawah Rp 500 ribu. Kementerian berharap aturan baru ini dapat membantu meningkatkan margin keuntungan para maskapai penerbangan sehingga bisa lebih mengutamakan keselamatan.
Berita mengenai kebijakan penghapusan tiket pesawat murah ini pun cepat mencuat hingga ke seluruh dunia. Tak hanya media lokal, sejumlah media asing pun mengabarkan mengenai berita ini.
Seperti laman Reuters yang dikutip Sabtu, (10/1/2015), menyorot maskapai penerbangan komersial Indonesia yang memiliki kecepatan tumbuh cukup tinggi. Namun, hal ini tak diimbangi dengan catatan keamanan hingga Komisi Eropa melarang semua penerbangan Indonesia, terkecuali Garuda Indonesia dan AirAsia terbang ke Eropa.
Tak hanya mengungkap penjelasan tersebut, laman Reuters juga memberitakan mengenai penyebab dan bagaimana dampak kebijakan terhadap maskapai penerbangan. Jelas, kebijakan ini akan berdampak pada Garuda. Sementara Sriwajaya Air mengaku bahwa kebijakan tidak akan berpengaruh bagi mereka dan AirAsia masih memilih untuk tidak bersuara.
AirAsia nampaknya hanya berkenan untuk membicarakan mengenai peristiwa nahas yang menitip mereka. Seperti yang dilansir dari laman Times, Sabtu, (10/1/2015), CEO AirAsia Tony Fernandes hanya mempertegas bahwa kebijakan ini bukan disebabkan oleh kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501, melainkan hanya masalah perbaikan administrasi saja.
Times juga mengutip pernyataan dari Staf Khusu Menteri Perhubungan, Hadi M. Djuraid, bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan standar keselamatan maskapai penerbangan. Sebab, menurunkan standar pelayanan memang diperbolehkan, tetapi terlarang untuk menurunkan standar keamanan.
Kebijakan ini tidak disambut baik oleh warga Indonesia, terbukti dari kicauan para pengguna sosial media. Tiket ini tak hanya menghambat warga Indonesia untuk melancong, tetapi juga berpengaruh bagi masalah pekerjaan, seperti permasalahan TKI.
Sudut pandang yang sama dengan Times juga ditertera pada laman CNBC. Intervensi pemerintah dalam penghapusan harga tiket pesawat murah ini sangat sensitif terhadap warga Indonesia. Penurunan target pariwasata baik dari mancanegara maupun lokal tentu menjadi dampak yang paling terlihat seperti perkataan dari Peter Harbison, ketua eksekutif di CAPA-Centre for Aviation.
Andrew Herdman, Direktur Jenderal Malaysia Association of Asia Pacific Airlines (AAPA) menilai kebijakan ini dirasakan akan membebani para penumpang pesawat dna maskapai penerbangan. Sebab, tidak ada hubungan antara keselamatan penerbangan dan harga tiket. (Aufa/Ndw)

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2159040/ri-hapus-tiket-pesawat-murah-jadi-sorotan-dunia

Jenderal Moeldoko Naikkan Pangkat Pencari AirAsia QZ8501

Liputan6.com, Pangkalan Bun - Tim SAR Gabungan telah bekerja keras selama 14 hari terakhir dalam mencari korban dan pesawat AirAsia QZ8501. Panglima TNI Jenderal Moeldoko pun turut mengapresiasi kerja keras Tim SAR Gabungan, khususnya kepada para anggota TNI yang terlibat di dalam pencarian korban dan pesawat tipe Airbus A320-200 itu.

"Merasakan anak buah di lapangan menghadapi lapangan. Melebihi tugas sehari-hari," kata Jenderal Moeldoko di Posko Utama Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Sabtu (10/1/2015).

Karena itu, Moeldoko akan memberi penghargaan kepada semua anggota TNI yang terlibat di Tim SAR Gabungan ini. Beberapa mendapat penghargaan berupa bintang jasa, beberapa lainnya mendapat kenaikan pangkat.

"Surat Keputusan (SK) disiapkan di Jakarta," ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Tim SAR Gabungan berhasil mengangkat ekor pesawat AirAsia QZ8501 ke permukaan laut. Upaya pengangkatan dilakukan ke sisi kapal Crest Onyx, milik Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ekor pesawat tipe Airbus A320-200 itu kemudian dibawa ke Pangkalan Bun.

Sumber : http://news.liputan6.com/read/2159176/jenderal-moeldoko-naikkan-pangkat-pencari-airasia-qz8501

Kamis, 01 Januari 2015

Tugas Softskil 3 judul puisi



IBU
Ibu
Dirimu bagaikan cahaya yang tidak akan ada habisnya
Kau akan selalu hidup di dalam hidupku walaupun waktu tidak selamanya mengijinkan kita bersama
Kau adalah cinta di atas cinta sejati untukku
Senyummu adalah semangat terbesar yang ada di dalam diriku
Ibu
Tidak peduli apa kata orang tentangmu
Untukku kau adalah bagian dari keindahan tuhan yang tidak akan ada habisnya
Ibu
Engkau adalah kebanggaan terbesar dan terbaik di dalam hidupku
Tidak peduli sesulit apa diriku nanti
Karena cinta dan kasihmu adalah harta teristimewa yang tak akan pernah sirna untukku


SAHABAT
Kau ada disaat susah maupun senang
Tak peduli bagaimana keadaanmu
Kau seperti keluargaku sendiri
Ku bersyukur bersahabat denganmu

Sahabat ingatlah selalu nanti
Apa yang kita lakukan dulu tidak akan berubah
Aku dan dirimu selalu sahabat
Sahabat suka maupun duka


LAMPU
Cahayamu begitu terang
Cahayamu begitu silau
Cahayamu penuh kilau
Cahayamu indah

Kau menerangi setiap kegelapan
Cahayamu berguna untuk orang banyak
Walaupun kau tidak secerah matahari
Tapi cahayamu tidak kalah indahnya