Selasa, 21 Oktober 2014

Cerita Kuliner Dapoer Roti Bakar



Kali ini saya akan berbagi pengalaman menikmati kuliner di daerah Jakarta Selatan Pasar Minggu , tepatnya di Dapoer Roti Bakar yang tempatnya tidak begitu jauh dari tempatku. Kebetulan aku tinggal di daerah Depok Kelpa Dua. Yaaa perjalanan sekitar 45-1 jam lah plus macet, maklum perginya pas malam minggu. Aku bersama teman-teman sekampusku yang memutuskan untuk pergi  mencicipi menu roti bakar yang gurih itu saat malam hari yang cerah saat itu.
            Langsung saja, setelah tiba kami harus menunggu terlebih dahulu karena saat itu sedang ramai-ramainya mungkin karena kebetulan malam minggu juga. Setelah menunggu beberapa saat akhirnya kami mendapatkan tempat juga. Kebetulan tempatnya dipojok sebelah kanan pas dekat tembok.
            Hmm, awalnya kami bingung ingin mencoba yang mana. Begitu banyak menu makanan yang terlihat nikmat. Aku ingin sekali makan roti bakarnya khas tempat ini seperti judul restoran ini. Tapi berhubung aku sangat lapar saat itu aku memutuskan mencoba Roti Bakar Amerika .
Kenapa disebut roti bakar amerika, karena amerika adalah salah satu penghasil buat strawberry terbaik didunia dan selai strawberrynya nikmat sekali apalagi roti juga roti special.
 Sedangkan minumnya aku memilih fresh milk Bali Leci.

            Semua makanan dan minumannya sangat enak. Tapi sejujurnya minuman yang ku pesan itu sedikit membuatku bingung.Tapi berhubung aku kehausan juga dan penasaran dengan namanya, aku tidak sabar menunggu minuman itu datang. Akhirnya datang juga seluruh pesanan kami termasuk minumanku. Aku hanya memberi gambaran rasanya ya, itu susu segar dicampur dengan Bali leci wah rasanya mantap sekali. Harganya pun lumayanlah terjangkau untuk kantung mahasiswa, tapi tidak sering-sering juga. Rata-rata makanan berharga Rp 11000 ke atas. Minumannya mulai dari Rp 3000 sampai Rp 15000an .
            Dari semuanya cukup memuaskan, bahkan aku jadi ingin ke sana lagi, aku jadi ketagihan dengan roti bakarnya. Sedaap sekali. Setelah itu, karena penasaran dengan menu yang lain aku mulai memesan menu yang lainnya pula yang tak kalah nikmatnya. Masih seputar roti bakar tapi dengan rasa yang berbeda. Aku memesan roti bakar sapi bahagia. Dari namanya saja sudah unik yaa. Maksudnya roti bakar bahagia karena jika sapi bahagia maka sapi tersebut akan menghasilkan susu yang segar sehingga bisa menghasilkan keju yang lezat. Ternyata roti bakar bahagia itu sama saja seperti roti bakar keju, Cuma yang ini kejunya enggak tanggung-tanggung. Kejunnya banyak sekali membuat saya jadi benar-benar bahagia makannya.
            Ramai sekali pengunjungnya, semakin malam semakin ramai bahkan sampai disiapkan tempat duduk tambahan untuk pengunjung. Bukan hanya anak muda saja yang berkunjung, bapak-bapak pun tak mau kalah ingin mencicipi kelezatan menu di roti bakar tersebut. Tetapi bukan hanya roti bakar saja, di tempat itu juga menjual menu lain seperti mie rebus dengan berbagai pilihan rasa dan campurannya serta ada pisang bakar juga. Membuat pengunjung sangat dimanjakan dengan berbagai menu pilihan makanan dan minuman yang lezat-lezat.            
Mengapa laris? Karena selain rasanya yang enak, rotinya juga empuk dan gurih, harganya sangat-sangat terjangkau. Hanya Rp 15000 ke bawah untuk roti bakar. Rp 3000-15000 untuk minumannya. Murah banget kan? Pokoknya rasa café harga mahasiswa. Itulah yang membuat Dapoer Roti Bakar ini begitu ramai pengunjung hamper setiap harinya. Buka dari pagi sampai malam. Malahan makin malam makin ramai pengunjung






Di atas adalah salah satu menu makanan dan minuman di roti bakar tersebut


Selain murah, enak, pelayanannya juga lumayan cepat, hanya satu porsi saja bisa membuat perut kenyang. Jadi cocok banget untuk mahasiswa. Setelah kami selesai makan, tidak langsung pulang karena tempatnya juga enak untuk jadi tempat nongkrong. Cocok banget deh, masih banyak lagi makanan enak dan murah di sini. Jadi see you next time yaa..

Komentar salah satu pengunjung Dapoer Roti Bakar bernama Winda
Menurutnya menu-menu disini sangat enak dan lezat membuat ketagihan para pengunjungnya dan ingin kesini lagi. Walaupun dia baru pertama datang kesini tapi nanti dia ingin kesini lagi dengan membawa teman-temannya supaya mereka juga bisa merasakan kenikmatamn menu-menu di roti bakar ini.

Selasa, 07 Oktober 2014

Tiga Negara Bantu Indonesia Jadi Tuan Rumah

JAKARTA - Sebagai penyelenggara Asian Games 2018 mendatang, Indonesia akan dibantu beberapa negara yang pernah sukses menyelenggarakan ajang empat tahunan itu. Ada tiga negara akan turut membantu Indonesia.

Negara-negara yang sebelumnya menjadi tuan rumah Asian Games seperti Qatar, China, dan Korea Selatan, akan turut serta membantu Indonesia. Indonesia terakhir menjadi tuan rumah pesta olahraga se-Asia itu pada 1962 silam.

"Indonesia terakhir kali menjadi tuan rumah Asian Games tahun 1962 jadi membutuhkan pendampingan dari negara yang belum lama ini jadi penyelenggara. Setidaknya berbagi pengalaman bagaimana caranya bisa sukses," kata Rita Subowo ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), mengutip dari Antara, Selasa (7/10/2014).

"National Olympic Committee (NOC) sendiri secara khusus meminta China dan Korea untuk membagikan ilmunya ke Indonesia mengenai bagaimana membina atlet dalam empat tahun ke depan agar berprestasi," sambungnya.

Sebagai tuan rumah, Indonesia merencanakan menggelar pesta olahraga se-Asia itu di tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Bandung (Jawa Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan). Palembang sudah berpengalaman menjadi tuan rumah Solidarity Games 2013 dan SEA Games 2011. (fmh)

Sumber : http://sports.okezone.com/read/2014/10/07/43/1049142/tiga-negara-bantu-indonesia-jadi-tuan-rumah

Ancam Dibubarkan, FPI Siapkan Kekuatan Besar Lawan Ahok

JAKARTA - Setelah aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Balai Kota, Front Pembela Islam (FPI) kembali menantang Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Kali ini FPI menantang Ahok untuk membubarkan ormas tersebut.

"Ahok jangan sok mau bubarin FPI. Dari jaman Presiden Gusdur sampai SBY, FPI tetap masih ada," ujar Ketua DPD FPI DKI Jakarta Habib Salim Alatas saat dihubungi Okezone, Selasa (7/10/2014) malam.

Pria yang akrab disapa Habib Selon itu, juga berani membuktikan bahwa ormas tersebut dilengkapi ijin dari Kemendagri. Selon juga menyatakan akan kembali menggeruduk kantor Ahok.

"Nanti kami akan aksi lagi. Sekarang sedang kordinasi dengan ormas lain. Nanti aksinya besar-besaran," tegasnya.

Ia juga meyakinkan, aksi yang dilakukan FPI tak berhubungan dengan partai politik manapun. Aksi tersebut murni atas keinginan para laskar tanpa bayaran sepeserpun.

"Kami tidak pernah dibayar atau disuruh oleh partai politik lainnya," pungkas Habib Selon.(fid) (ahm)

Sumber : http://news.okezone.com/read/2014/10/08/338/1049480/ancam-dibubarkan-fpi-siapkan-kekuatan-besar-lawan-ahok

Sabtu, 04 Oktober 2014

Bonus 2 Milyar Datang dari Jaya Raya dan Djarum

JAKARTA, Kompas.com - Dua pasangan peraih medali emas cabang bulutangkis Asian Games XVII di Incheon, Korsel, Greysia Polii/Nitya Krishinda Maheswari di ganda putri dan Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan (ganda putra) mendapat penghargaan dari klubnya masing-masing. Oleh klub Jaya Raya Jakarta dan Djarum Kudus, masing-masing pemain diganjar bonus Rp 500 juta.
Bonus tersebut diberikan kepada Greysia/Nitya dan Hendra/Ahsan dalam sebuah acara bertajuk Apresisasi Peraih Emas Asian Games 2014 di Bintaro Jaya Xchange Mall, Bintaro Jaya, Banten, Sabtu (4/10). Greysia, Nitya, dan Hendra diberi bonus dari Yayasan Jaya Raya, sementara Ahsan mendapat apresiasi dari Bakti Olahraga Djarum Foundation.
Apresiasi tersebut secara simbolis diserahkan Ketua Pembina Yayasan Jaya Raya, DR. Ir. Ciputra, kepada Greysia dkk. Sementara Fung Permadi, tim manajer PB Djarum, memberikan tanda tali asih kepada Ahsan.
"Hari ini kita harus bersyukur tiga pemain Jaya Raya sukses mempersembahkan dua medali emas di Asian Games Incheon. Kemenangan ini tentu juga akan mengangkat harkat dan martabat bangsa. Dahulu, klub Jaya Raya didirikan juga agar bisa melahirkan juara-juara di ajang bergengsi dan mengharumkan nama Indonesia di forum internasional," kata Ciputra.
Pada AG Incheon lalu, Greysia/Nitya untuk kali pertama mengumandangkan Lagu Indonesia Raya setelah berhasil merebut emas dengan mengalahkan pasangan Jepang Ayaka Takahashi/Misaki Matsutomo, 21-15, 21-9, Sabtu (27/9). Sehari kemudian, Hendra/Ahsan juga merebut emas usai mengatasi andalan tuan rumah, Lee Yong-dae/Yoo Yeon-seong, 21-16, 16-21, 21-17.
Menurut pengusaha properti papan atas dan juga pecinta bulutangkis ini, pemberian apresiasi tersebut kepada para peraih medali emas Asian Games tak semata-mata untuk menghargai jerih payah pemain yang sudah dengan tekun dan disiplin mempersiapkan diri berbulan-bulan. Penghargaan tersebut juga diharapkan bisa memacu semangat pemain lain untuk mengikuti jejak para peraih emas Asian Games.
"Hari ini kita memberikan apresiasi ke pemain agar mereka makin semangat untuk terus berprestasi. Apalagi, ke depan masih banyak ajang-ajang penting seperti Olimpaide. Kita harus sejak awal mempersiapkan diri ke Olimpiade. Apalagi dalam sejarahnya, para pemain klub jaya Raya mampu mempersembahkan tiga medali emas bagi Indonesia," tegas Ciputra.
Dijelaskan oleh Wakil Ketua Pengurus Jaya Raya, Budi Karya, prestasi yang yang ditunjukkan pemain memang luar biasa. Dari empat orang peraih emas Asian Games cabang bulutangkis, tiga orang di antaranya adalah pemain binaan Jaya Raya.
"Ke depan, kami akan membangun gedung bulutangkis yang besar dibanding di GOR Ragunan sekarang. Kalau bisa membangun sarana yang lebih besar dan komplet, saya yakin, kelak bukan tiga tapi bisa enam emas," kata Budi.
Diungkapkan Fung Permadi, tim manajer PB Djarum, pihaknya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara ini. Semoga kelak Indonesia akan terus mendominasi perbulutangkisan dunia. "Hasil di Asian Games ini merupakan sinyal yang sangat baik bagi perkembangan prestasi bulutangkis Indonesia," ucap Fung.
Sementara menurut Ketua Harian PB Jaya Raya, Imelda Kurniawan, dengan prestasi yang dicapai Greysia/Nitya dan Hendra/Ahsan, menjadi pemicu dan penyemangat bagi atlet-atlet muda di klub Jaya Raya dan Djarum. "Terima kasih kepada Yayasan Jaya Raya atas pemberian penghargaan ini. Saya yakin, pemberian penghargaan ini akan membuat pemain-pemain muda makin semangat untuk berlatih dan mengukir prestasi," sebut Imelda, yang bersama Verawaty Fajrin menyabet emas Asian Games 1978.
Bagi pemain, penghargaan ini akan makin memacu untuk mengukir prestasi setinggi mungkin. Baik Greysia, Nitya, maupun Hendra mengatakan sangat berterima kasih atas segala perhatian klub Jaya Raya, sejak dulu hingga kini setelah menghuni Pelatnas Cipayung.
"Bersyukur kepada Tuhan bisa merebut emas di Asian Games. Selama berpuluh-puluh tahun, khusus di sektor ganda putri, sangat jarang ada pemain Indonesia yang juara. Namun dengan kepercayaan kepada partner, kepercayaan kepada tim, dan kepercayaan dengan pelatih, semuanya bisa diwujudkan," ujar Greysia.
"Terima kasih kepada Jaya Raya atas penghargaan ini. Kami memang tak dibebani target apa pun. Tapi kami berjanji tidak ingin pulang dengan tangan hampa. Target kami harus ada medali yang bisa dibawa pulang," tambah Greysia.
"Terima kasih ke Pak Ci dan Jaya Raya yang telah menghargai segala kerja keras kami. Saya berharap semoga yang muda-muda mau bekerja lebih keras dan semoga kelak juga bisa menjadi juara," sebut Hendra yang menyabet dua keping emas Asian Games dengan partner berbeda. Sebelumnya, pada tahun 2010 di Guangzhou, dia meraihnya bersama Markis Kido.
"Terima kasih Pak Ci dan Jaya Raya, juga pelatih-pelatih lama di Jaya Raya, terima kasih atas penghargaan kami. Ini pemacu untuk berprestasi lagi. Jangan pernah putus asa dan semangat, kita harus yakin dengan kemampuan kita," tambah Nitya. (/*)

Sumber : http://olahraga.kompas.com/read/2014/10/05/13101671/Bonus.2.Milyar.Datang.dari.Jaya.Raya.dan.Djarum

Sabtu, 28 Juni 2014

Contoh kasus KPPU dan analisa

Kasus Tender Pipanisasi di Sumatera oleh PT. Caltex Pacific Indonesia.Kasus ini bermula dari suatu laporan yang diterima oleh KPPU pada tanggal 30 Juni 2000 dalam bentuk sebuah surat tertanggal 5 April 2000, yang pada intinya adalah melaporkan bahwa telah terjadi pelanggaran asas keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan tender yang dilakukan oleh PT. Caltex Pasific Indonesia. Kemudian pada tanggal 14 September 2000, KPPU kembali menerima laporan dalam bentuk sebuah surat tertanggal 13 September 2000, yang berisi pernyataan bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia telah menyelenggarakan tender yang hanya dapat diikuti oleh beberapa gelintir rekanan saja, dan rekanan yang lain tidak dapat menikmati.[17]
Pengaduan ke KPPU tentang PT. Caltex Pasific Indonesia itu sendiri datang dari pengusaha-pengusaha kelas kecil dan menengah. Menurut pengaduan mereka, dalam melakukan tender pipanisasi di Sumatera, PT. Caltex Pasific Indonesia melakukannya dengan sistem paket yang mengakibatkan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah tidak dapat ikut dalam tender tersebut.
Rencana tender dari PT. Caltex Pasific Indonesia ini dianggap tidak wajar bagi peserta (bidders) yang lain dan tidak memenuhi kriteria dari asas keadilan dan kesetaraan. Rencana tender tersebut memiliki ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang tidak lazim seperti yang dipakai dan cenderung untuk mengarahkan kepada pemasok tertentu.Peserta tender hanya empat bidders, yaitu PT. Purna Bina Nusa yang memiliki fasilitas upsetting dan heat treatment, sehingga hanya dapat menawarkan low grade, PT Patraindo Nusa Pertiwi juga setara dengan PT. Purna Bina Nusa, PT. Citra Tubindo Tbk.
Yang memiliki fasilitas upsetting dan heat treatment, sehingga dapat menawarkan low grade dan high grade, dan PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya, yang setara dengan PT. Citra tubindo Tbk., dapat menawarkan low grade dan high grade. Berdasarkan laporan-laporan tersebut di atas, dalam putusannya akhirnya pada tanggal 20 April 2001, KPPU menyatakan bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia dalam tender yang diselenggarakannya telah melakukan persekongkolan dengan dengan sejumlah pemasok yang menjadi peserta dalam tender tersebut. Perusahaan pemasok yang dianggap telah melakukan persekongkolan dengan PT. Caltex Pasific Indonesia adalah PT. Citra Turbindo Tbk., PT. Patra Indonusa Pertiwi, dan PT. Purna Bina Nusa.
Menurut KPPU tindakan para pemasok tersebut merupakan persekongkolan dan telah melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Analisa: 
 Menurut saya dari kasus diatas belum ada kejelasan tentang maksud tender tersebut. Apakah tender itu diperuntukan untuk perusahaan yang memiliki kemampuan yang sama atau untuk semua kalangan usaha. Harus adanya pemeriksaan lebih lanjut, jika memang terbukti PT. Caltex Pasific Indonesia melakukan persekongkolan dalam melakukan tender maka harus cepat diselesaikan secara hukum tetapi apabila memang tidak ada maksud persekongkolan maka PT. Caltex Pasific Indonesia harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai tender yang dilakukan.

Sumber : http://patricia-seohyerim.blogspot.com/2011/04/persekongkolan-tender.html

Senin, 09 Juni 2014

Contoh kasus perlindungan konsumen

Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
Sumber :
http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/12/kasus-kasus-perlindungan-konsumen/

Analisis :
Iklan adalah salah satu cara untuk menwarkan suatu produk tertentu ke konsumen tapi apabila yang diiklan kan tidak sesuai dengan kenyatan dan justru malah membahayakan konsumen tentang suatu produk tersebut maka produk dan yang mengiklankan tersebuat adalah suatu penipuan. Dari kasus tersebut maka telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000.
 

Kamis, 29 Mei 2014

Contoh Kasus Hak Cipta

Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.

Sumber : http://chaeroniachmad.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-hak-cipta.html

Analisis :
Di Indonesia mempunyai undang-undang tentang perlindungan hak cipta dan hukuman bagi pelanggarannya. Dari kasus diatas dapat kita lihat belum adanya kejelasan hukum diantara kedua perusahaan yang sama-sama mengaku menciptakan cap jempol pada logo produk masing-masing. Hakim juga belum bisa memutuskan karena belum diterimanya bukti yang otentik tapi dari kasus diatas dapat dilihat bahwa Junaidi lah yang mempunyai bukti yang kuat.