Kasus Etika Profesi
Akuntansi | Mulyana W Kusuma - Anggota
KPU 2004
Kasus anggota KPU ini
terjadi pada tahun 2004, Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang anggota KPU
(Komisi Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) yang ketika itu melaksanakan audit keuangan terhadap pengadaan
logistik pemilu. Logistik pemili tersebut berupa kotak suara, amplop suara,
surat suara, tinta, serta tekhnologi informasi. Setelah pemeriksaan
dilaksanakan, BPK meminta untuk dilakukan suatu penyempurnaan laporan. Setelah
penyempurnaan laporan dilakukan, BPK menyatakan bahwa laporan yang dihasilkan
lebih baik dari laporan sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi
informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan periksaan kembali satu (1)
bulan setelahnya.
Penangkapan Mulyana
ini akhirnya menimbulkan pro-kontra. Ada pihak yang memberikan pendapat Salman
turut berjasa dalam mengungkap kasus ini, tetapi lain pihak memberikan pendapat
Salman tak sewajarnya melakukan tindakan tersebut karena hal yang dilakukan itu
melanggar kode etik.
Sumber : http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html
Analisis :
Seharusnya ada pengemanan yang ketat terhadap proses pemilihan umum seperti ini. Apalagi jika ada tim auditor ingin mengaudit laporan keuangan untuk kegiatan pemilihan umum seharusnya ada penjagaan supaya transaksi dalam bentuk penyuapan seperti ini tidak sampai terjadi.