Pengaduan
ke KPPU tentang PT. Caltex Pasific Indonesia itu sendiri datang dari
pengusaha-pengusaha kelas kecil dan menengah. Menurut pengaduan mereka,
dalam melakukan tender pipanisasi di Sumatera, PT. Caltex Pasific
Indonesia melakukannya dengan sistem paket yang mengakibatkan
perusahaan-perusahaan kecil dan menengah tidak dapat ikut dalam tender
tersebut.
Rencana
tender dari PT. Caltex Pasific Indonesia ini dianggap tidak wajar bagi
peserta (bidders) yang lain dan tidak memenuhi kriteria dari asas
keadilan dan kesetaraan. Rencana tender tersebut memiliki
ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang tidak lazim seperti
yang dipakai dan cenderung untuk mengarahkan kepada pemasok
tertentu.Peserta tender hanya empat bidders, yaitu PT. Purna Bina Nusa
yang memiliki fasilitas upsetting dan heat treatment, sehingga hanya
dapat menawarkan low grade, PT Patraindo Nusa Pertiwi juga setara dengan
PT. Purna Bina Nusa, PT. Citra Tubindo Tbk.
Yang
memiliki fasilitas upsetting dan heat treatment, sehingga dapat
menawarkan low grade dan high grade, dan PT. Seamless Pipe Indonesia
Jaya, yang setara dengan PT. Citra tubindo Tbk., dapat menawarkan low
grade dan high grade. Berdasarkan laporan-laporan tersebut di atas,
dalam putusannya akhirnya pada tanggal 20 April 2001, KPPU menyatakan
bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia dalam tender yang diselenggarakannya
telah melakukan persekongkolan dengan dengan sejumlah pemasok yang
menjadi peserta dalam tender tersebut. Perusahaan pemasok yang dianggap
telah melakukan persekongkolan dengan PT. Caltex Pasific Indonesia
adalah PT. Citra Turbindo Tbk., PT. Patra Indonusa Pertiwi, dan PT.
Purna Bina Nusa.
Menurut KPPU tindakan para pemasok tersebut merupakan persekongkolan dan telah melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Analisa: Menurut KPPU tindakan para pemasok tersebut merupakan persekongkolan dan telah melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Menurut saya dari kasus diatas belum ada kejelasan tentang maksud tender tersebut. Apakah tender itu diperuntukan untuk perusahaan yang memiliki kemampuan yang sama atau untuk semua kalangan usaha. Harus adanya pemeriksaan lebih lanjut, jika memang terbukti PT. Caltex Pasific Indonesia melakukan persekongkolan dalam melakukan tender maka harus cepat diselesaikan secara hukum tetapi apabila memang tidak ada maksud persekongkolan maka PT. Caltex Pasific Indonesia harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai tender yang dilakukan.
Sumber : http://patricia-seohyerim.blogspot.com/2011/04/persekongkolan-tender.html